Komisi II Setujui Pagu Anggaran Bawaslu Tahun 2017
Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2017 sebesar Rp Rp 485.034.246.000.00. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman usai melakukan rapat kerja dengan Bawaslu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin malam, (18/07/2016).
“Komisi Ii DPR setuju untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI, namun untuk alokasi anggaran berdasarkan program, komisi II DPR akan membahasnya kembali secara lebih mendalam pada rapat kerja yang akan datang,” ujar Rambe usai memimpin rapat.
Komisi II juga telah menyetujui usulan tambahan anggaran Bawaslu sebesar Rp 139.731.762.000.00. Menurut Rambe, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk menutupi kekurangan anggaran belanja operasional dan belanja non operasional dalam rangka melaksanakan amanat UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Sebagimana diketahui, UU tersebut telah memberikan tambahan kewenangan Bawaslu. “Komisi II menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI,” jelas Rambe.
Dengan disetujuinya pagu anggaran Bawaslu tahun 2017 beserta usulan tambahan anggaran seiring telah disahkannya UU No 10 Tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu yang demokratis. (hs,mp)/foto:azka/iw.